Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik secara pribadi, yang terjadi di KP Kd Gajah Kel. Desa Pandeglang kec Pandeglang Kab Pandeglang Provinsi Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 2199/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 24 Februari 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
24 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik secara pribadi, yang terjadi di KP Kd Gajah Kel. Desa Pandeglang kec Pandeglang Kab Pandeglang Provinsi Banten, sesuai dengan permohonan dari Wadir Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/51/ll/RES.2.5/ 2023/Ditreskrimsus tanggal 23 Februari 2023.