Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik daniatau dokemen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang terjadi di Balikpapan dengan pelapor an. lbrahim, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 9136/UN.1/ FHK'1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 12 Juli 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
12 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik daniatau
dokemen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang terjadi di Balikpapan
dengan pelapor an. lbrahim, sesuai dengan permohonan dari Dirreskrimsus
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor:
B/024./I/RES.2.5/2024/Diteskrimsus, tanggal 26 Juni 2024