Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mednistribusikan, menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Yang terjadi di Jalan Reksobayan No.01 Ngupasan, Kota Yogyakarta, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 5602/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 7 Mei 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
7 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mednistribusikan, menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Yang terjadi di Jalan Reksobayan No.01 Ngupasan, Kota Yogyakarta, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/528/lV/2024/Reskrim tanggal 29 April 2024.