Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s.s. pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan atau Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM` Nomor : 2472/UN I/FHK. 1.2/SET-HK/PM/2023 TANGGAL 2 Maret 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
2 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s.s. pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan atau Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor: B/ 143/11/2023/Ditreskrimsus tanggal 24 Februari 2023.