Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan, dan/atau setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang bersii ancaman kekerasan dan/atau menakuti nakuti, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 2153/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 12 Februari 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
12 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan/atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan, dan/atau setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang bersii ancaman kekerasan dan/atau menakuti nakuti, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, melalui surat Nomor: B/152/ll/2024/Ditreskrimsus tanggal 12 Februari 2024.