Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik dengan Pelapor an. Muhammad Yusuf L, S.H., M.H., sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 17135/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 7 Desember 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
7 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik dengan Pelapor an. Muhammad Yusuf L, S.H., M.H., sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor: B/161/XII/Res.2.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 4 Desember 2023.