Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan atau melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang Iain dan/atau Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 11805/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 1 September 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
1 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Setiap orang dengan sengaja dan atau melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang Iain dan
/atau Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sesuai dengan permohonan dari Wadir Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, melalui surat Nomor: B/722/Vlll/ 2023/Ditreskrimsus tanggal 31 Agustus 2023.