Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan MAKAR, sesuai dengan Surat Izin Dekan Fak. Hukum UGM Nomor: 8227/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 5 Desember 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
5 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan MAKAR dengan maksud supaya seluruh atau sebagaian wilayah Negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagaian wilayah Negara dan/atau penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Manokwari, melalui surat Nomor: B/470/XII/2022/Reskrim tanggal 5 Desember 2022.