Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pernalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi di Desa Campang Tiga Ilir, Kec. Kec. Cempaka, Kab. Ogan Kornering Ulu Timur, Sumatera Selatan, sesuai dengan surat dengan izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 2872/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 25 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
25 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pernalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang terjadi di Desa Campang Tiga Ilir, Kec. Kec. Cempaka, Kab. Ogan Kornering Ulu Timur, Sumatera Selatan, sesuai dengan permohonan dari Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, melalui surat Nomor B/862/ll/RES.1 .9/2025/Dittipidum tanggal 10 Februari 2025.