Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan berupa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan/atau penipuan di Koperasi Simpan Pinjam Prima Ar-tha Sentosa yang beralamt di Jalan Bugisan No.53 Kel. Patangpuluhan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8487/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 9 Desember 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
9 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan berupa barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dan/atau penipuan di Koperasi Simpan Pinjam Prima Ar-tha Sentosa yang beralamt di Jalan Bugisan No.53 Kel. Patangpuluhan, Kec. Wirobrajan, Kota Yogyakarta, sesuai dengan permohonan dari Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/87/Xll/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 Desember 2022.