Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan Pelapor atas nama Anugrah Firdaus dan atas nama Terlapor Meinarti, Rosinu Haryanto dan Nugrah Libra Utama, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 1016/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 22 Januari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
22 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan Pelapor atas nama Anugrah Firdaus dan atas nama Terlapor Meinarti, Rosinu Haryanto dan Nugrah Libra Utama, sesuai dengan permohonan dari Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, melalui surat Nomor: B/409/l/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2025