Judul/Title |
Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam penyelewengan dana hasil on going concern dan atau pernalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau menempatkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik berupa daftar piutang tetap dan atau mengakui adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Oleh Akhmad Abdul Aziz Zein, S.H., M.H., M.M., CIL., Cl-A., sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 12037/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 11 September 2024 |
Abstrak/Abstract |
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam penyelewengan dana hasil on going concern dan atau pernalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau menempatkan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik berupa daftar piutang tetap dan atau mengakui adanya piutang yang tidak ada atau memperbesar jumlah piutang dan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Oleh Akhmad Abdul Aziz Zein, S.H., M.H., M.M., CIL., Cl-A., sesuai dengan permohonan dari Sdri. Puteri Permatasari, S.H., dan Sdri. Seftiyani Rizka Suatan, S.H., Advokat dari Kantor Justice Law Firm, yang beralamat di Pakuwon Center 23rd Floor, JI. Embong Malang No.1-5 Surabaya, melalui surat Nomor: 01/Pid/lX/2024 tanggal 10 September 2024. |