Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dän atau penggelapan atas uang sewa sebidang tanah dan bangunan an. Pemilik Dedy Santosa berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa antara Dedy Santosa dengan pihak PT Indomarco Prismatama yang dibuat dihadapan Notaris Lia Amalia, S.H., M.Kn., sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 6369/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 17 Mei 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
17 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dän atau penggelapan atas uang sewa sebidang tanah dan bangunan an. Pemilik Dedy Santosa berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa antara Dedy Santosa dengan pihak PT Indomarco Prismatama yang dibuat dihadapan Notaris Lia Amalia, S.H., M.Kn., sesuai dengan permohonan dari Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Banyumas, melalui surat Nomor: B/607/V/RES.7.4/2024/Reskrim tanggal 12 Mei 2024.