Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang atau membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud memakai sendiri atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya, yang terjadi di Desa Mukut Kec. Pulau Rimau Kab Banyuasin dan Desa Karang Agung Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, dengan pelapor atas nama Haryono Mulyono dan Terlapor PT Campang Tiga, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 17612/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 15 Desember 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
15 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama terhadap barang atau membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud memakai sendiri atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenarannya, yang terjadi di Desa Mukut Kec. Pulau Rimau Kab Banyuasin dan Desa Karang Agung Kec. Lalan Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, dengan pelapor atas nama Haryono Mulyono dan Terlapor PT Campang Tiga, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melalui surat Nomor: B/1249/XII/2023/Ditreskrimum tanggal 15 Desember 2023.