Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau pencurian di Kota Batam dengan Pelapor atas nama Dr. (c) Zecky Alatas, S.H., M.H., dkk, dari Kantor Lernbaga bantuan Hukum (LBH) Brogade selaku kuasa PT Dani Tasha Lestari,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor :2138/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 13 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
13 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau pencurian di Kota Batam dengan Pelapor atas nama Dr. (c) Zecky Alatas, S.H., M.H., dkk, dari Kantor Lernbaga bantuan Hukum (LBH) Brogade selaku kuasa PT Dani Tasha Lestari, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, melalui surat Nomor B78/11/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2025