Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media cetak dan media sosial facebook yang diduga dilakukan Oleh Onisimus Hukubum dan Agustinus Haryadi, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 14231 /UNI/FHK. 1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 22 Oktober 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
22 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media cetak dan media sosial facebook yang diduga dilakukan Oleh Onisimus Hukubum dan Agustinus Haryadi, sesuai dengan permohonan dari Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, melalui surat Nomor: B/349/X/RES.1.14/2024/Ditipdsiber tanggal 21 Oktober 2024.