Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan terkait sparepart/aksesoris mobil yang terjadi di Jalan Gagak 1 Gang 3 No.3 Ds Gagaksipat Kec. Nemplak Kec. Ngemplak Kab. Boyolali, yang dilaporkan oleh Sdr. Dhimas Andy Wuryono dengan Teradu PT Clipan Finance, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 11796/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 1 September 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
1 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan terkait sparepart/aksesoris mobil yang terjadi di Jalan Gagak 1 Gang 3 No.3 Ds Gagaksipat Kec. Nemplak Kec. Ngemplak Kab. Boyolali, yang dilaporkan oleh Sdr. Dhimas Andy Wuryono dengan Teradu PT Clipan Finance, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Boyolali, melalui surat Nomor: B/398Nlll/2023/Satreskrim tanggal 28 Agustus 2023.