Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kafe Semar Jomegatan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 17210/UN1 /FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 4 Desember 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
4 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kafe Semar Jomegatan, Ngestiharjo,
Kasihan, Bantul, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor
Bantul, melalui surat Nomor: B/1427lX/2024/Salreskrim tanggal 30 November 2024