Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT Ketapang Huau Lestari dan PT Ivlarsam Citra Adiperkasa di Keb. Kutai Barat yang diduga dilakukan oleh Sdr. Dedi I\iliduk Arminto Lumbantobing als. Dedi Tobing, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7571/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 7 Juni 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
7 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT Ketapang HUau Lestari dan PT
Ivlarsam Citra Adiperkasa di Keb. Kutai Barat yang diduga dilakukan oleh Sdr. Dedi
I\iliduk Arminto Lumbantobing als. Dedi Tobing, sesuai dengan permohonan dari
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kutai Barat, Kalimantan Timur, melalui surat Nomor:
B/231.N/Res2.61/2024 Reskrim, tanggal 4 Juni 2024