Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang baru diketahui pihak PT Bukit Asam (PT BA) yang terjadi di Desa Darmo Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim dan Desa Tegal Rejo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 4042/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 26 Juli 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
26 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah yang baru diketahui pihak PT Bukit Asam (PT BA) yang terjadi di Desa Darmo Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim dan Desa Tegal Rejo Kec. Lawang Kidul Kab. Muara Enim, sesuai permohonan dari Wadir Direktorat Reserse Kriminal Urnum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, melalui surat Nomor: B/691/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2022