Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di Wilayah kerja Perum Perhutani Petak 32 RPH Penyaungan Timur, BKPH Bayah, KPH Banten Blok Lame Copong Desa Karangkamulyan Kec. Cihara Kab Lebak Prov. Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 12417/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 19 September 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
19 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di Wilayah kerja Perum Perhutani Petak 32 RPH Penyaungan Timur, BKPH Bayah, KPH Banten Blok Lame Copong Desa Karangkamulyan Kec. Cihara Kab Lebak Prov. Banten, sesuai dengan permohonan dari Wadir Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/108/1X/RES.5.2/2024/Ditreskrimsus tanggal 19 September 2024.