Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di tempat bekas penggergajian kayu di daerah Ciman, Ds/Kel. Semagar, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 11131/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 26 Agustus 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
26 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di tempat bekas penggergajian kayu di daerah Ciman, Ds/Kel. Semagar, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Wonogiri, melalui surat Nomor: BIl 139/Vlll/RES.1.7/2024/Reskrim bulan Agustus 2024