Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS yang diduga dilakukan oleh PT MKM (Mega Karya Mulia) Area DPAD DIY, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 164/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 4 Januari 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
4 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS yang diduga dilakukan oleh PT MKM (Mega Karya Mulia) Area DPAD DIY, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/1/l/2024/Ditreskrimsus tanggal 3 Januari 2024