Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan hak yang telah dicabut oleh Hakim yang diduga dilakukan oleh Corry Mokoginta, Stella Mokoginta, Welly Mokoginta, Maxi Mokoginta dan Tjenny Mokoginta serta Herry Mokoginta, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 9139/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 12 Juli 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
12 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan hak yang telah dicabut oleh
Hakim yang diduga dilakukan oleh Corry Mokoginta, Stella Mokoginta, Welly
Mokoginta, Maxi Mokoginta dan Tjenny Mokoginta serta Herry Mokoginta, sesuai
dengan permohonan dari Wadir Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,
melalui surat Nomor: 8/4513A/lI/RES.1.9/2024/Dittipidum, tanggal 9 Juli 2024.