Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau mebuat akta autentik palsu dan atau penggelapan dalam jabatan, yang terjadi di PT Berkah Mandiri Samudera, di Kel. Tegal Sarj Kec. Tegal Barat Kota Tegal, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 3027/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 27 Februari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
27 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau mebuat akta autentik palsu dan atau penggelapan dalam jabatan, yang terjadi di PT Berkah Mandiri Samudera, di Kel. Tegal Sarj Kec. Tegal Barat Kota Tegal, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melalui surat Nomor B/ 1541/11/RES.1.1 1/2025/Ditreskrimum tanggal 12 Februari 2025