Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran merek "Ji Yu" yang telah terdaftar di daftar umum Merek Ditjen Kl Kemenkumham RI, yang terjadi di PT Ina Sembada Gemilang, Pergudangan Diamond Cipta Niaga, JI. Raya Arteri Blok A Nol, Kel. Bandarharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Prov. Jawa Teengah, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor :.937/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 21 Januari 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
21 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pelanggaran merek "Ji Yu" yang telah terdaftar di daftar umum Merek Ditjen Kl Kemenkumham RI, yang terjadi di PT Ina Sembada Gemilang, Pergudangan Diamond Cipta Niaga, JI. Raya Arteri Blok A Nol, Kel. Bandarharjo, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, sesuai dengan permohonan dari Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Tengah, melalui surat Nomor: B/514/l/RES.5.1/2025/Ditreskrimsus, tanggal 15 Januari 2025