Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau penipuan atau penggelapan terkait jual beli ruko pada Malioboro City Superblock Yogyakarta, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 14434/UN1 /FHK. 1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 25 Oktober 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
25 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau penipuan atau penggelapan terkait jual beli ruko pada Malioboro City Superblock Yogyakarta, sesuai dengan permohonan dari Ps. Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Sleman, melalui surat Nomor: B/16/X/RES.5.1/2024/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2024.