Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik, yang terjadi di Kota Palembang dengan Pelapor atas nama Yelly Basuki, S.H., M.Si.selaku kuasa hukum korban Devi Kriston dengan terlapor M. Yunus, Siti Fatimah Novaria, Sarnubi dan Zaidi, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 15666/UN1 /FHK. 1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 8 November 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
8 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik, yang terjadi di Kota Palembang dengan Pelapor atas nama Yelly Basuki, S.H., M.Si.selaku kuasa hukum korban Devi Kriston dengan terlapor M. Yunus, Siti Fatimah Novaria, Sarnubi dan Zaidi, sesuai dengan permohonan dari Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, melalui surat Nomor B/7937/Xl/RES.1.9/2024/Dittipidum tanggal 6 November 2024.