Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pernalsuan surat dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang terjadi di Kantor Camat Rapoccini Sulawesi Selatan,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum Nomor : 4829/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 24 April 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
24 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pernalsuan surat dan atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang terjadi di Kantor Camat Rapoccini Sulawesi Selatan, sesuai dengan permohonan dari Wadir Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, melalui surat Nomor: B/2665/lV/RES.1.24/2024/Dittipidum tanggal 22 April 2024.