Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba belum menyelesaikan status hak atas tanahnya atau tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Kantor pemasaran PT Putra Property Groupyang beralamat di Jalan tentara Pelajar Kledung Kradenan Kec. Banyuurip Kab Purworejo,sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 8137/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 24 Juni 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
24 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba belum
menyelesaikan status hak atas tanahnya atau tindak pidana penipuan dan atau
penggelapan Kantor pemasaran PT Putra Property Groupyang beralamat di Jalan
tentara Pelajar Kledung Kradenan Kec. Banyuurip Kab Purworejo, sesuai dengan
permohonan dari Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Purworejo, melalui surat
Nomor: B/498A/|/RES.1.11/2024/Reskrim, tanggal 18 Juni 2024