Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tertutup tanpa ijin dan atau pencemaran nama baik tertulis yang terjadi di rumah Dioko Subandrijo alamat Dk Ngangkruk, Ds. Ngaru Aru Kec. Banyodono, Kab. Boyolali, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7570/UN1/FHK.l.2/SET-HKPM/2O24 tanggfal 7 Juni 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
7 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana memasuki pekarangan rumah tertutup tanpa ijin dan atau pencemaran
nama baik tertulis yang terjadi di rumah Dioko Subandrijo alamat Dk Ngangkruk, Ds.
Ngaru Aru Kec. Banyodono, Kab. Boyolali, sesuai dengan permohonan dari Kasat
Reskrim Kepolisian Resor Boyolali, melalui surat Nomor: B/3594//Res.l.24/
2024/satreskrim, tanggal 31 l\Aei 2024.