Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana yang bersumber dari pernbayaran sewa tanah kas desa yang tidak sesuai ketentuan karena sebagian dibagikan sebagai lungguh/bengkok kepada Dukuh Tambakbayan dan Dukuh Blimbingsari TA 2015 s.d. 2016, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 15664/UN1 /FHK. 1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 8 November 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
8 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana yang bersumber dari pernbayaran sewa tanah kas desa yang tidak sesuai ketentuan karena sebagian dibagikan sebagai lungguh/bengkok kepada Dukuh Tambakbayan dan Dukuh Blimbingsari TA 2015 s.d. 2016, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor B/519/X/2024/Ditreskrimsus tanggal 28 Oktober 2024.