Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBDesa Cendono Kec. Dawe Kab. Kudus TA 2022 dan 2023 pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan uang hasil lelang sewa tanah kas Desa, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 10475/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 14 Agustus 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
14 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBDesa Cendono Kec. Dawe Kab. Kudus TA 2022 dan 2023 pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan uang hasil lelang sewa tanah kas Desa, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Kudus, melalui surat Nomor: B/1413/Vlll/RES.3.3/2024 tanggal 14 Agustus 2024.