Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah di Desa Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas, sesuai dengan Surat Izin Dekan Fak. Hukum UGM Nomor: 8113/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 29 November 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
29 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
Untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam proses penerbitan Surat Pernyataan Tanah di Desa Temajuk Kec. Paloh Kab. Sambas periode tahun 2020 s.d. 2021 di Dusun Camar Bulan Desa Temajuk kec. Paloh Kab. Sambas, sesuai dengan permohonan dari Kepala Kepolisian Resor Sambas, Kalimantan Barat, melalui surat Nomor: B/3158/XI/HUK.11.1/2022 tanggal 29 November 2022.