Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa untuk Pembangunan Rabat Beton dan Padat Karya Tunai (PKT) di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, yang bersumber dari dana Desa Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 2906/UN1/HK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 3 Juni 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
2 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa untuk Pembangunan Rabat Beton dan Padat Karya Tunai (PKT) di Desa Cepokomulyo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, yang bersumber dari dana Desa Tahun Anggaran 2019, sesuai permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kendal, melalui surat Nomor: B/517[Vl/Res.3.5/2022, tanggal 2 Juni 2022