Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tempat wisata pemandian Aik Lubang di Desa Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur yang menggunakan anggaran Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 s.d. Tahun 2020, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 14227/UN I/FHK. 1.2/SET-HK/PM/2024 tanggal 22 Oktober 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
22 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tempat wisata pemandian Aik Lubang di Desa Simpang Pesak Kabupaten Belitung Timur yang menggunakan anggaran Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 s.d. Tahun 2020, sesuai dengan permohonan dari Kepala Keposian Resor Belitung Timur, melalui surat Nomor: B/712/X/Res.3.3/2024, tanggal 21 Oktober 2024