Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama: a. Tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita selaku Walikota Semarang; b. Tersangka Alwin Basri; c. Tersangka MartonĂ²; Tersangka P. Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa., sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 3239/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 4 Maret 2025
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
4 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama:
a. Tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita selaku Walikota Semarang;
b. Tersangka Alwin Basri;
c. Tersangka MartonĂ²;
d. Tersangka P. Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. sesuai dengan permohonan dari Direktur Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi RI, melalui surat Nomor R/419/DIK.01 .00/23/02/2025 tanggal 27 Februari 2025.