Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang terjadi di Taman Banten Lestari Blok D2C No. 10 RT 06 RW 021 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang Prov. Banten, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 6574/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2022 tanggal 17 Oktober 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
17 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang terjadi di Taman Banten Lestari Blok D2C No. 10 RT 06 RW 021 Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang Prov. Banten, sesuai dengan permohonan dari Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten, melalui surat Nomor: B/157/X/RES.5.2/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 Oktober 2022