Abstrak/Abstract |
Untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, melalui surat Nomor: S.Pgl/39//02/l/2023/Reskrim tanggal 19 Januari 2023.
Ahli Hukum diharapkan selalu mengedepankan kejujuran dan kebenaran, tidak melanggar etika, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Universitas Gadjah Mada. Hal-hal yang berkaitan dengan isi dan substansi dari keterangan yang disampaikan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai Ahli Hukum. Mengenai waktu pelaksanaan, diserahkan sepenuhnya kepada instansi pemohon.
|