Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana fidusia berupa pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tida( merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yang terjadi di PT Bintang Mandiri. Finance, Jalan Magelang, Sendangadi, Mlati, Sleman, berupa kendaraan bermotor merk Mitsubishi AB 8908 NE an. Pelapor Didik Prasetyo, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7127/UN1/FHK. 1 .2/SET-HW/PM/2024 tanggal 30 Mei 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
30 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana fidusia berupa pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang
tida( merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari penerima fidusia yang terjadi di PT Bintang Mandiri. Finance, Jalan
Magelang, Sendangadi, Mlati, Sleman, berupa kendaraan bermotor merk Mitsubishi
AB 8908 NE an. Pelapor Didik Prasetyo, sesuai dengan permohonan dari Direklur
Reserse Kriminal Khusus, melalui surat Nomor: B/3 1 A/1 RES.2.21/ 2O24 Ditreskrimsus,
tanggal 28 Mei 2024