Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana dibidang keamanan negara yakni perbuatan makar dengan niat hendak menaklukan suatu daerah/negara sama sekali atau sebahagiannya pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagahagian daerah itu dari NKRI, yang terjadi di kampung Syarwom Distrik Bamusbama Kab Tambrauw Prov Papua Barat Daya, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 8747/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 6 Juni 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
6 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana dibidang keamanan negara yakni perbuatan makar dengan niat hendak menaklukan suatu daerah/negara sama sekali atau sebahagiannya pemerintahan asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebagahagian daerah itu dari NKRI, yang terjadi di kampung Syarwom Distrik Bamusbama Kab Tambrauw Prov Papua Barat Daya, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Tambrauw, Papua Barat, melalui surat Nomor: B/12/VI/ 2023/Reskrim Tambrauw tanggal 23 Juni 2023