Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menggunakan sediaan farmasi berupa kosmetik dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan usaha atau setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk dengan merek DRWSCINCARE yang diketahui atau patut mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana, yang terjadi di Jalan Waringin No.60 A Ringinsari Maguwoharjo Depok Sleman, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 13663/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 11 Oktober 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
11 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menggunakan sediaan farmasi berupa kosmetik dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan usaha atau setiap orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk dengan merek DRWSCINCARE yang diketahui atau patut mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana, yang terjadi di Jalan Waringin No.60 A Ringinsari Maguwoharjo Depok Sleman, sesuai dengan permohonan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui surat Nomor: B/61/X/RES.2.1/2023/Ditreskrimsus tanggal 10 Oktober 2023