Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang terjadi di Rumah Kost Ikut Desa Grantung Kec. Bayan Kab Purworejo atau setidak tidaknya tempat lain yang menjadi kewenangan hukum Pengadilan Negeri Purworejo, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nornor : 4056/UN1 /FHK.I .2/SET-HK/PM/2022 tanggal 27 Juli 2022
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
27 2022
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana Dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia yang terjadi di Rumah Kost Ikut Desa Grantung Kec. Bayan Kab Purworejo atau setidak tidaknya tempat lain yang menjadi kewenangan hukum Pengadilan Negeri Purworejo, sesuai permohonan dari Kasatreskrim Kepolisian Resor Purworejo, melalui surat Nomor: B/750/Vll/RES.2.24/2022/Reskrim tanggal 26 Juli 2022