Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada dan atau barang siapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 12819/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 21 September 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
21 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada dan atau barang siapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Bantul, melalui surat Nomor: B/896/lX/2023/Satreskrim tanggal 20 September 2023.