Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan setelah mendapat kan perawatan di RSUD RA Kartini Jepara korban meninggal dunia, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 7125/UN.1 /FHK. 1 .2/SET-HK/PM/2O24 tanggal 30 Mei 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
30 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan
tindak pidana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan atau
penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan setelah
mendapat kan perawatan di RSUD RA Kartini Jepara korban meninggal dunia,
sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui
surat Nomor: R/2241/RES.1.11 /2924/Resktirn, tanggal 21 Mei 2024