Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang yang terjadi di TB WES PAHAM ikut Ds Tengguli RT 08 RW 08, Kec. Bangsri Kab. Jepara, sesuai dengan Surat Izin Dekan Fak. Hukum UGM Nomor: 6892/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 26 Mei 2023
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 26 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract Untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapuskan piutang yang terjadi di TB WES PAHAM ikut Ds Tengguli RT 08 RW 08, Kec. Bangsri Kab. Jepara, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor: B/896/V/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 23 Mei 2023
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi