Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oarng Iain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkkan orang Iain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang Iain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan yang terjadi di Desa Karangrandu Kec. Pecangaan Kab. Jepara, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 16663/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 Tanggal 28 November 2023
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
27 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara dugaan tindak pidana barang siapa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oarng Iain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkkan orang Iain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang Iain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan yang terjadi di Desa Karangrandu Kec. Pecangaan Kab. Jepara, sesuai dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Jepara, melalui surat Nomor: B/2232/Xl/ RES. 1 . 11/2023/Reskrim tanggal 27 November 2023.
Level
Nasional
Status
Dokumen Karya
No
Judul
Tipe Dokumen
Aksi
1
Surat Izin Nomor_ 16663 Muhammad Fatahillah Akbar.pdf