Ahli Hukum Pidana, dalam perkara barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dan atau barang siepa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,.baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 731 6UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2O24 tanggal 3 Juni 2024
Penulis/Author
Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date
3 2024
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara barang
siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama
sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam
tangannya bukan karena kejahatan dan atau barang siepa dengan maksud hendak
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,.baik dengan
memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat,
maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya
memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, sesuai
dengan permohonan dari Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kendal, melalui surat
Nomor: B/17N UR es.3.51/2024 tanggal 3 Juni 2024.