Karya
Judul/Title Ahli Hukum Pidana, dalam perkara: a. Dugaan tindak pidana korupsi oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dkk yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri memberi hadiah atau janji kepada PNS atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ri periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F; b. Dugaan tindak pidana korupsi Oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dkk berupa pernberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Urnum Ri periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F; c. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Oleh Tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harusn Masiku dkk berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pernilihan Umum Ri periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024., sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor: 59/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2025 tanggal 3 Januari 2025
Penulis/Author Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. (1)
Tanggal/Date 3 2025
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana, dalam perkara: a. Dugaan tindak pidana korupsi oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dkk yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait penetapan Anggota DPR terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh Tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri memberi hadiah atau janji kepada PNS atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ri periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F; b. Dugaan tindak pidana korupsi oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dkk berupa pernberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Ri periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F; c. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Donny Tri Istiqomah bersama-sama dengan Harusn Masiku dkk berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pernilihan Umum Ri periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 sesuai dengan permohonan dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) , melalui surat Nomor: R/OI/DIK.OI .01/23/01/2025, tanggal 2 Januari 2025.
Level Nasional
Status
Dokumen Karya
No Judul Tipe Dokumen Aksi
1Surat izin Nomor_ 59 dr_ Muhammad Fatahillah Akbar.pdfSurat Tugas / SK