Ahli Hukum Administrasi Negara, dalam perkara dugaan tindak pidana Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang Iain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera dan atau penyerobotan lahan yang terjadi Tanjung Klingking Pantai Kalat Kec. Galang Kota Batam yang dilaporkan oleh Desniko Garfiosa, S.H., yang merupakan kuasa dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Terlapor PT Agrilindo Estate, PT Villa Pantai Mutiara, PT Camel Asia Internarional dan PT Golden Beach Resort, sesuai dengan surat izin Dekan Fakultas Hukum UGM Nomor : 13085/UN1/FHK.1.2/SET-HK/PM/2023 tanggal 27 September 2023
Penulis/Author
Dr. Hendry Julian Noor, S.H.,M.Kn. (1)
Tanggal/Date
27 2023
Kata Kunci/Keyword
Abstrak/Abstract
untuk didengar keterangannya sebagai Ahli Hukum Administrasi Negara, dalam perkara dugaan tindak pidana Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang Iain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera dan atau penyerobotan lahan yang terjadi Tanjung Klingking Pantai Kalat Kec. Galang Kota Batam yang dilaporkan oleh Desniko Garfiosa, S.H., yang merupakan kuasa dari Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Terlapor PT Agrilindo Estate, PT Villa Pantai Mutiara, PT Camel Asia Internarional dan PT Golden Beach Resort, sesuai permohonan dari Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, melalui surat Nomor B/2953/lX/RES.1.2/2023/Reskrim tanggal 25 September 2023.